1000143523

FIQH PERNIKAHAN

Oleh Ustadzah Tila Ummu Hana

Catatan ini merupakan catatan dari kajian rutin bersama ustadzah di Mempawah. terdapat beberapa part yang membahasa mengenai fiqh pernikahan.

Urutan Wali Nikah yang Sah

Syarat Wali Nikah :

1000143477

Siapa Wali Hakim?

Wali hakim adalah pemerintah. Wali hakim dalam hal ini adalah KUA. Biasanya kepala KUA.

Wanita yang Nikahnya Berwali dengan Wali Hakim

  • Hak perwaliannya hilang, misal anak psk.
  • Tidak ada wali nasab yang hidup.
  • Tidak diketahui keberadaan walinya.
  • Walinya tidak mau menikahkan anak perempuannya.
  • Wali hakim mendapat amanah dari wali nasab.
  • Tidak ada wali nasab yang sah menjadi wali nikah, misalnya wali nasabnya kafir.

Wanita yang berwali hakim (wanita di 6 poin di atas) haram baginya nikah siri. Karena walinya cuma wali hakim.

Syarat Mengganti Wali Nikah

  • Tidak memenuhi syarat wali.
  • Dilihat syarat wali nomor 1-8, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, dan merdeka.
  • Wali nasab menghalangi atau menolak atau menyusahkan untuk menikah.
  • Wali nasab bersafar.
  • Bapaknya mewakilkan kepada orang lain, misalkan ke paman atau orang lain.

Syarat Saksi Nikah

Jumlah saksi nikah adalah 2 orang.

Secara umum, saksi adalah orang yang amanah atau adil. Sedangkan syarat utama saksi nikah adalah:

  • laki-laki
  • muslim
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka

Menikah Melalui HP atau Internet

Sah-sah saja asal terpenuhi syarat dan rukun sah nikah, serta prosedur menikah terpenuhi.Namun, lebih baik dihindari.

Mahar

Mahar tidak wajib disebutkan ketika akad nikah. Namun, disunnahkan untuk disebutkan ketika akad nikah. Jika tidak disebutkan, akadnya tetap sah.Yang paling berhak menentukan mahar adalah wanita itu sendiri. Sunnahnya mahar dalam bentuk emas.

Adab Akad Nikah

  • Hindari semua hal yang menyebabkan ketidaksahan akad nikah.
  • ​Dianjurkan untuk menyampaikan khutbatu hajjah.
  • ​Tidak ada anjuran membaca syahadat.
  • ​Hendaknya pengantin wanita tidak ikut ketika majelis akad nikah.
  • Tidak ada lafal khusus untuk ijab kabul.
  • ​Hindari kemaksiatan setelah akad.
  • ​Tidak harus akad nikah di masjid. Nikah di masjid itu haditsnya dhoif.
  • ​Dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
  • ​Dianjurkan bahkan wajib mengikuti prosedur pemerintahan dalam urusan menikah, terutama yang memakai wali hakim.
  • ​Tidak ada anjuran melafalkan ijab kabul dalam satu nafas.
  • ​Doa selepas akad nikah.

CATATAN FIQH PERNIKAHAN BAGIAN 3

Adab Malam Pertama

  • ​Suami mengucapkan salam kepada istrinya.
  • Mencandai istri / dengan minuman atau manisan dan candaan yang mubah.
  • ​Meletakkan tangan ke kening istri dan berdoa:
  • Shalat 2 rakaat bersama istri, sunnahnya di kamar berjamaah.
  • Disunnahkan bersiwak / sikat gigi.
  • ​Membaca do’a jima’.
  • ​Jika ingin mengulangi, maka disunnahkan untuk wudhu / mandi.
1000143534
Doa ketika bertemu pertama kali setelah akad nikah
1000143535

Kewajiban Istri kepada Suami

  • Menaati perintah suami. Jangan membangkang walaupun benar secara duniawi (bukan perintah dosa (maksiat)).
  • ​Sering berdiam diri di rumah atau tidak keluar kecuali izin suami.
  • ​Wajib taat ketika diajak berhubungan dg suami.
  • ​Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah kecuali izin suami, walaupun keluarga.
  • ​Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada di rumah, kecuali dg izin suami.
  • ​Menginfakkan harta suami kecuali dengan izin suami. Apabila harta istri, tidak mengapa tidak izin suami, namun boleh diberitahu suami.
  • Berkhidmat terhadap suami dan anak-anak. boleh bekerja tapi fokus utama untuk suami dan melayani makan dan minum, dsb.
  • ​Menjaga kehormatan anak dan harta suami. Tidak mengumbar aib anak dan suami.
  • ​Bersyukur dengan pemberian suami. baik itu pemberian, perhatian, harta suami, dsb. Jangan kufur terhadap suami, baik itu ucapan kufur sekali pun.
  • ​Berdandan cantik dan berhias di depan suami.
  • ​Tidak mengungkit kebaikan / pemberian kita.
  • ​Ridho dengan yang sedikit dan qonaah.
  • ​Tidak menyakiti suami dan tidak membuatnya malu.
  • Berniat ingin terus hidup bersama suami hingga akhir hayat.
  • ​Berbuat baik kepada orang tua / kerabat suami.
  • ​Berkabung ketika meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari dengan cara: tidak berhias; tidak keluyuran; dan tanpa uzur mencari suami baru.
Bagian 4

CATATAN FIQH PERNIKAHAN BAGIAN 4

Hak-Hak Istri

Allah Ta’ala juga berfirman terkait hubungan suami dan istri,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kalian menyusahkan mereka agar kalian dapat mengambil sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan perlakukanlah mereka dengan baik. Jika kalian benci kepada mereka, maka bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)

Surat At-Talaq Ayat 7

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

Termasuk seorang bapak menafkahi anak-anaknya, baik itu ketika masih satu pernikahan atau sudah bercerai.

Berapa besar jumlah nafkah? Sesuai kemampuan suami dan keperluan istri.


ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

1000143632

Ada pendapat tentang hajr :

  1. Hajr di sini maksudnya tidak berhubungan intim.
  2. Tidak mengajak bicara (masih berjima’).
  3. Pisah ranjang.
  4. Hajr boleh dilakukan di luar rumah karena hajat, sesuai kejadian Rasulullah ngajarin istri-istrinya sebulan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)