Bab 1: Pengertian, Hukum, dan Dalil Thaharah
1. Pengertian Thaharah
- Secara Bahasa: Bersuci atau membersihkan.
- Secara Istilah: Bersuci dari hadats besar maupun kecil agar ibadah yang disyaratkan adanya thaharah menjadi sah, terutama shalat.
2. Hukum Thaharah
- Wajib ‘ain (kewajiban bagi setiap individu muslim).
3. Dalil Syar’i tentang Thaharah
- Hadits Nabi ﷺ: “Tidaklah diterima shalat salah satu kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Bab 2: Media Thaharah (Alat Bersuci)
- Air
- Fungsi: Digunakan untuk berwudhu, mandi wajib, cebok (istinja’ dari BAK dan BAB), serta membersihkan diri dari najis.
- Kerikil, Daun, dan Tisu
- Fungsi: Mensucikan/membersihkan najis setelah BAB atau BAK.
- Tanah
- Fungsi: Mensucikan najis berat (mughallazhah), seperti wadah atau bejana yang terkena air liur anjing.
- Dalil Syar’i: Rasulullah ﷺ bersabda: “Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim)
- Debu / Pasir
- Keterangan: Bukan pengganti air secara umum, melainkan media Tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dalam keadaan tertentu.
Bab 3: Pembagian Jenis Air

- Air Mutlaq (Air Alami)
- Definisi: Air murni yang berada pada sifat aslinya (seperti air hujan, air laut, atau air sumur).
- Sifat: Thahir Muthahhir (Suci dan menyucikan).
- Dalil Syar’i:
- Al-Qur’an: “…dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci).” (QS. Al-Furqan: 48)
- Hadits Air Laut: “Air laut itu suci dan menyucikan serta halal bangkainya.” (HR. Ibn Majah, Abu Dawud, Tirmidzi)
- Hadits Sumur: “Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.” (HR. Abu Dawud)
- Air Musyammas
- Definisi: Air yang terlalu panas atau terlalu dingin.
- Sifat: Thahir Muthahhir (Suci dan menyucikan), tetapi makruh untuk digunakan bersuci.
- Air Musta’mal
- Definisi: Air yang telah dipakai/digunakan setelah bersuci.
- Sifat: Thahir Ghairu Muthahhir (Suci zatnya, tetapi tidak dapat menyucikan kembali).
- Air Najis
- Definisi: Air yang kemasukan najis dengan ketentuan:
- Volume air kurang dari dua qullah, ATAU
- Volume air mencapai dua qullah atau lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) akibat najis tersebut.
- Sifat: Ghairu Thahir / Najsun Ghairu Muthahhir (Tidak suci / najis dan tidak menyucikan).
- Hukum/Fungsi: Tidak bisa digunakan untuk mensucikan najis pada pakaian maupun untuk mengangkat/menghilangkan hadats.
- Dalil Syar’i: Air tidak dihukumi najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya akibat najis. Contohnya ketika seorang Arab Badui kencing di masjid, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyiramkan setimba air di atas bekas kencing tersebut.
- Definisi: Air yang kemasukan najis dengan ketentuan:
Bab 4: Air yang Tercampur Benda Suci
- Berubah Warna, Rasa, atau Bau:
- Sifat: Thahir Ghairu Muthahhir (Zatnya suci, tetapi tidak menyucikan).
- Tercampur Sesuatu yang Biasa Ada di Tempatnya:
- Keterangan: Tercampur dengan benda suci yang sulit dihindari di tempat keberadaan air tersebut (misalnya lumut atau dedaunan), meskipun mengubah sifat air.
- Sifat: Thahir Muthahhir (Tetap suci dan menyucikan).
- Dalil Syar’i: Air tetap dalam kesuciannya selama tidak keluar dari keasliannya/kemutlakannya, sebagaimana perintah Rasulullah ﷺ kepada para wanita untuk memandikan jenazah putri beliau dengan air yang dicampur daun bidara dan kapur barus.
1. Lanjutan Pembahasan Air & Catatan Wudhu
- Air yang tercampur/terkena benda suci (air mutlaq): Berubah bau, rasa, atau warnanya.
- Kesimpulan (Air yang tidak boleh dipakai berwudhu):
- Air Musta’mal
- Air Najis
2. Bab An-Najasah (Najis)
- Pengertian: An-Najasah merupakan bentuk jamak dari najasah (najis). Najis adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan bagi orang yang bertabiat normal.
- Ketentuan Hukum:
- Najis tidak boleh dibawa shalat; jika terbawa, maka shalatnya tidak sah.
- Najis tidak membatalkan wudhu.
3. Hal-Hal yang Termasuk Najis
1 & 2. Air Kencing dan Kotoran Manusia
Dalil Syar’i (HR. Abu Dawud & Ahmad):
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ، وَفِي لَفْظٍ: إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ اْلأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُوْرُهُمَا التُّرَابُ.
“Bila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah menjadi penyucinya,”
3. Madzi
- Definisi: Cairan putih, encer, dan lengket yang keluar ketika timbul syahwat atau saat melihat lawan jenis / pasangan.
4. Wadi
Definisi: Cairan yang keluar biasanya setelah buang air kecil (kencing).
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu‘

5. Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Halal Dimakan
| Klasifikasi Hewan | Contoh Hewan | Hukum Kotoran | Status Shalat (Jika Terbawa) |
|---|---|---|---|
| Halal Dimakan (Rata-rata Herbivora) | Ayam, Sapi, Ikan, Bebek, Kelinci, Kambing, Kuda, Unta, Burung | Tidak Najis | Shalat Sah |
| Tidak Halal Dimakan (Pemangsa/Pemakan Bangkai/Manusia) | Pria/Wanita (Manusia), Kucing, Harimau, Singa, Anjing, Babi, Kelelawar, Gajah, Kera | Kotoran Najis | Shalat Tidak Sah |
6. Darah Haid dan Nifas
- Dalil Syar’i (Al-Qur’an):
- وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
- “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…”
7. Air Liur Anjing
8. Bangkai
- Kategori Bangkai Najis:
- Jasad hewan yang tidak boleh dimakan.
- Jasad hewan yang boleh dimakan tetapi mati sebelum disembelih secara syar’i.
- Jasad hewan yang disembelih tidak sesuai syari’at.
- Kategori Bangkai yang Tidak Najis (Suci):
- Bangkai ikan dan jangkrik.
- Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (misalnya: lalat, semut, lebah, belalang, nyamuk).
- Tulang, tanduk, dan bulu.
4. Poin Tambahan: Cara Menyucikan Kencing Bayi
- Diperciki Air: Berlaku untuk air kencing bayi laki-laki di bawah usia 6 bulan yang belum mengonsumsi makanan (hanya ASI).
- Dicuci (Disiram): Berlaku untuk air kencing bayi perempuan, ATAU air kencing bayi laki-laki yang sudah berusia 6 bulan ke atas / sudah mengonsumsi makanan.

Tinggalkan Balasan